Spesifik jobs lawyer itu misalnya as transaksi lawyer, dispute lawyer, mediator lawyer, arbitrator lawyer, public defender (LBH), in house counsil dan in house lawyer. Lawyer itu harus memiliki sikap indepedensi, voluntaritas, kapasitas keilmuan dan memilki kwalitas value. Hal ini pada saat asean free trade nanti resmi dibuka, keberadaan Lawyer seperti ini memiliki peran penting.
Lawyer adalah abdi masyarakat umum maupun kliennya dalam membantu mencegah timbulnya kesulitan hukum, lawyer mempergunakan sebagian besar waktunya dalam memberikan nasehat hukum dan dalam perencanaan membantu para klien, mengatur hal-hal sehingga berkerja secara efektif dan menghindari sengketa-sengketa serta lawyer selalu terlibat dalam perundingan-perundingan yang menuju kepenyelesaian sengketa tanpa keharusan menjalankan proses pengadilan.
Biasanya lawyer berkerja dengan tenang dibelakang layar, merencanakan transaksi-transaksi sehingga mendatangkan pertanggung jawaban minimum menurut hukum, mewakili dan atau mendampingi orang-orang yang dituduh dengan kejahatan.
Barang dagangan lawyer itu adalah waktu dan kecakapan, lawyer berkerja secara erat dengan kliennya dan selalu mengembangkan dan memelihara suatu semangat kebersamaan yang profesional. Mengenai honorarium lawyer ditentukan berdasarkan pengaturan perseorangan antara lawyer dan kliennya, biasa ada juga yang menyepakati honorarium keberhasilan (contingent fee atau success fee). Ada juga lawyer yang dibayar sekian banyak untuk suatu perkara atau sekian banyak perhari untuk waktunya, terlepas dari perkaranya. Honorarium memberikan suatu rangsangan yang sangat nyata, sehingga berkerja keras. Lawyer dapat membantu usahawan untuk melakukan yang pengusaha itu lakukan dan bertindak sebagai penasehat hukum.
Lawyer biasanya berusaha meloby para pengusaha agar membuat keputusan-keputusan yang sehat dalam jangka panjang dan melayani kepentingan umum, lawyer pantang memasang iklan atau membicarakan diri sendiri. Sifat pekerjaan Lawyer sangat rahasia dan tidak dapat dbicarakan dengan orang lain. Biasanya lawyer dijumpai oleh masyarakat biasa dalam suatu keadaan yang kurang menguntungkan. Lawyer biasanya muncul pada waktu seseorang dalam kesulitan, sudah polanya lawyer terkadang tidak selalu dihargai, Lawyer mempunyai peranan penting, baik sebagai penasehat kepada dunia usaha maupun sebagai abdi masyarakat umum.
Pekerjaan Lawyer memiliki celah bahayanya sangat banyak, lopeholesnya atau celah hukumnya menjadi sasaran tembak lawan, pada prakteknya harga dari pekerjaan diprofesi lawyer ini not cheaps atau very expensive dan tidak bisa dicover, dijanjikan dan dijamin secara pasti menang, karena banyak indikator dan faktor yang harus diperhitungkan salah satunya dengan mempergunakan teori SWOT, teori thesa by hegal dan teori laurence friedman misalnya, but be arranged to justice exactly.


